(1)
Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang melimpahkan kewenangan di bidang pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau menempatkan petugas di kantor Administrator KEK.
(2)
Administrator KEK dan/atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan yang meliputi:
pelayanan permohonan dalam rangka pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan;
pelayanan pengukuran tanah dalam rangka pemberian hak atas tanah;
pemberian dan/atau perpanjangan hak guna bangunan atau hak pakai;
pelayanan pemecahan hak guna bangunan atau hak pakai;
memberikan informasi, fasilitas, dan rekomendasi di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan;
melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah;
membantu penyelesaian permasalahan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan;
memonitor dan mengawasi pelaksanaan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; dan
melakukan koordinasi dan konsultasi ke kantor pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.