Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 143

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang melimpahkan kewenangan di bidang pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau menempatkan petugas di kantor Administrator KEK. (2) Administrator KEK dan/atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan yang meliputi: pelayanan permohonan dalam rangka pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; pelayanan pengukuran tanah dalam rangka pemberian hak atas tanah; pemberian dan/atau perpanjangan hak guna bangunan atau hak pakai; pelayanan pemecahan hak guna bangunan atau hak pakai; memberikan informasi, fasilitas, dan rekomendasi di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah; membantu penyelesaian permasalahan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; memonitor dan mengawasi pelaksanaan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; dan melakukan koordinasi dan konsultasi ke kantor pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.