Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 152

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dan Pasal 148, dilaksanakan sebagai berikut: NIB merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, dalam hal kegiatan usaha memiliki tingkat risiko rendah; NIB dan sertifikat standar, dalam hal kegiatan usaha memiliki tingkat risiko menengah rendah; NIB dan sertifikat standar, dalam hal kegiatan usaha memiliki tingkat risiko menengah tinggi; atau NIB dan izin, dalam hal kegiatan usaha memiliki tingkat risiko tinggi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai NIB, sertifikat standar, dan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.