(1)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dan Pasal 148, dilaksanakan sebagai berikut:
NIB merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, dalam hal kegiatan usaha memiliki tingkat risiko rendah;
NIB dan sertifikat standar, dalam hal kegiatan usaha memiliki tingkat risiko menengah rendah;
NIB dan sertifikat standar, dalam hal kegiatan usaha memiliki tingkat risiko menengah tinggi; atau
NIB dan izin, dalam hal kegiatan usaha memiliki tingkat risiko tinggi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai NIB, sertifikat standar, dan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.