(1)
Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Dewan Nasional dan belum diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengusulan dan penetapannya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
KEK yang sedang dalam tahap pembangunan dan belum dinyatakan siap beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kelanjutan pembangunan, penetapan kesiapan beroperasi, serta pengelolaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
KEK yang telah beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengelolaannya selanjutnya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.