(1)
Administrator KEK yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Administrator KEK yang baru oleh Dewan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.