Huruf a
Yang dimaksud dengan “area baru” adalah area yang belum ditetapkan sebagai KEK. Dalam hal suatu kawasan industri yang telah beroperasi diusulkan untuk menjadi KEK, maka kawasan industri dimaksud merupakan area baru untuk ditetapkan menjadi KEK.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pengusulan lokasi KPBPB untuk menjadi KEK sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat diusulkan menjadi KEK sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Lokasi KPBPB yang dapat diusulkan menjadi KEK adalah lokasi KPBPB yang terpisah dari permukiman penduduk.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.