Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “peta lokasi” adalah peta yang menunjukkan delineasi (batas-batas kawasan), luasan kawasan serta akses menuju lokasi KEK yang diusulkan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengaturan zonasi” adalah pengaturan pemanfaatan ruang di dalam KEK sesuai jenis kegiatannya atau masterplan KEK.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “jangka waktu” adalah masa berlakunya KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan “rencana strategis” antara lain memuat penahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.