Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “peta lokasi” adalah peta yang menunjukkan delineasi (batas-batas kawasan), luasan kawasan serta akses menuju lokasi KEK yang diusulkan. Huruf b Yang dimaksud dengan “pengaturan zonasi” adalah pengaturan pemanfaatan ruang di dalam KEK sesuai jenis kegiatannya atau masterplan KEK. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “jangka waktu” adalah masa berlakunya KEK yang diusulkan. Yang dimaksud dengan “rencana strategis” antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.