Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “peta lokasi” adalah peta yang menunjukkan delineasi (batas-batas kawasan), luasan kawasan serta akses menuju lokasi KEK yang diusulkan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengaturan zonasi” adalah pengaturan pemanfaatan ruang di dalam KEK sesuai jenis kegiatannya atau masterplan KEK.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “jangka waktu” adalah masa berlakunya KEK yang diusulkan.
Yang dimaksud dengan “rencana strategis” antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.