Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, seperti bencana alam, peperangan, pemberontakan bersenjata, dan kerusuhan sosial skala besar.
Yang dimaksud dengan “bukan karena kelalaian” antara lain suatu hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah atau pelaksanaan pembangunan yang di luar kendali Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.