Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 47

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, seperti bencana alam, peperangan, pemberontakan bersenjata, dan kerusuhan sosial skala besar. Yang dimaksud dengan “bukan karena kelalaian” antara lain suatu hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah atau pelaksanaan pembangunan yang di luar kendali Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.