Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 72

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menetapkan 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha” adalah bahwa di KEK dapat ditetapkan 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha sebagai Kegiatan Utama. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.