Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.5.1 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 83

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha lainnya di KEK yang sama atau KEK lainnya yaitu kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Proses produksi mencakup produksi langsung yang menghasilkan barang jadi, atau proses produksi tidak langsung yang menghasilkan bahan pembantu atau barang lain yang merupakan komponen barang jadi. Bagi KEK dengan kegiatan utamanya selain industri, barang modal termasuk peralatan, wahana rekreasi, serta alat transportasi yang digunakan selama proses pembangunan dan tahap operasionalisasi. Huruf b Yang dimaksud dengan "bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitian dan pengembangan" adalah bahan dan barang yang diperlukan secara menerus guna menunjang kegiatan usahanya. Huruf c Yang dimaksud dengan "bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang menghasilkan jasa dan/atau kegiatan pengembangan teknologi" adalah bahan dan barang yang diperlukan secara menerus guna menunjang kegiatan usahanya. Huruf d Yang dimaksud dengan "barang yang diperuntukan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik” adalah bahan dan barang yang diperlukan secara menerus guna menunjang kegiatan usahanya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.