Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha lainnya di KEK yang sama atau KEK lainnya yaitu kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Proses produksi mencakup produksi langsung yang menghasilkan barang jadi, atau proses produksi tidak langsung yang menghasilkan bahan pembantu atau barang lain yang merupakan komponen barang jadi. Bagi KEK dengan kegiatan utamanya selain industri, barang modal termasuk peralatan, wahana rekreasi, serta alat transportasi yang digunakan selama proses pembangunan dan tahap operasionalisasi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitian dan pengembangan" adalah bahan dan barang yang diperlukan secara menerus guna menunjang kegiatan usahanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang menghasilkan jasa dan/atau kegiatan pengembangan teknologi" adalah bahan dan barang yang diperlukan secara menerus guna menunjang kegiatan usahanya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "barang yang diperuntukan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik” adalah bahan dan barang yang diperlukan secara menerus guna menunjang kegiatan usahanya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.