Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.5.1 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 100

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah” adalah pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas: jenis pajak provinsi; dan jenis pajak kabupaten/kota. Golongan retribusi daerah terdiri atas: retribusi jasa umum; retribusi jasa usaha; dan retribusi perizinan tertentu. Contoh: Misal pada KEK pariwisata, Pemerintah Daerah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak air permukaan dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan/atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Ayat (2) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas: jenis pajak provinsi; dan jenis pajak kabupaten /kota. Golongan retribusi daerah terdiri atas: retribusi jasa umum; retribusi jasa usaha; dan retribusi perizinan tertentu. Contoh: Misal pada KEK yang Kegiatan Utama berupa industri, pemerintah daerah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah untuk memberikan keringanan pajak air permukaan sebesar 50% (lima puluh persen) dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan/atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 50% (lima puluh persen). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.