Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah” adalah pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:
jenis pajak provinsi; dan
jenis pajak kabupaten/kota.
Golongan retribusi daerah terdiri atas:
retribusi jasa umum;
retribusi jasa usaha; dan
retribusi perizinan tertentu.
Contoh:
Misal pada KEK pariwisata, Pemerintah Daerah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak air permukaan dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan/atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Ayat (2)
Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:
jenis pajak provinsi; dan
jenis pajak kabupaten /kota.
Golongan retribusi daerah terdiri atas:
retribusi jasa umum;
retribusi jasa usaha; dan
retribusi perizinan tertentu.
Contoh:
Misal pada KEK yang Kegiatan Utama berupa industri, pemerintah daerah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah untuk memberikan keringanan pajak air permukaan sebesar 50% (lima puluh persen) dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan/atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 50% (lima puluh persen).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.