Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
Badan Usaha KEK atas nama PT. X yang telah memperoleh hak guna bangunan atau hak pakai, setelah kawasannya ditetapkan telah beroperasi oleh Dewan Nasional, dapat mengajukan permohonan perpanjangan dan pembaruan hak guna bangunan atau hak pakai sekaligus ke Kantor Pertanahan kabupaten/kota melalui Administrator KEK tanpa menunggu masa berlaku hak guna bangunan atau hak pakai berakhir.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.