PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2000 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 64
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.