⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 73/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar:
a.
75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
advance diesel/petrol engine
,
dual petrol gas engine (converter kit
CNG/LGV),
biofuel engine, hybrid engine,
CNG/LGV
dedicated engine
, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu;
b.
50% (lima puluh persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
advance diesel! petrol engine, biofuei engine, hybrid engine
, CNG/LGV
dedicated engine
, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; dan
c.
0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau
station wagon
, dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
2.
motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri dan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.