⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 73/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "program mobil hemat energi dan harga terjangkau" adalah program yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, yaitu dalam rangka mendukung kemandirian industri kendaraan bermotor roda empat berupa penguatan struktur industri komponen yang berdaya saing melalui investasi dan alih teknologi, dengan konsumsi bahan bakar minyak yang relatif hemat, serta dapat dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.