⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah sebesar
jumlah yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.
(2)
Besarnya biaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
sehubungan dengan pekerjaan dan sesudah putusnya hubungan kerja, ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.