⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penyusutan dan amortisasi dimulai pada tahuan pengeluaran, kecuali untuk harta
yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan, dan amortisasi dimulai pada tahun
selesainya pengerjaan harta tersebut, dan untuk harta dalam usaha leasing
penyusutan dimulai pada tahun harta yang bersangkutan dileasingkan.
(2)
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperbolehkan melakukan
penyusutan mulai pada tahun harta tersebut dipergunakan dalam perusahan atau
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,atau pada saat
harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
(3)
Tarif penyusutan dan penggolongan harta berwujud dalam usaha leasing,dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (9) dan ayat (14)
Undang-undang Pajak Penghasilan.
(4)
Apabila terjadi penarikan harta berwujud dari pemakaian karena dihibahkan,
disumbangkan, atau diwariskan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka untuk memperoleh
daya r penyusutan:
a.
jumlah sebesar harga sisa buku dari harta yang dihibahkan, disumbangkan atau
diwariskan tersebut, dikurangkan dari jumlah awal masing-masing golongan harta
yang bersangkutan , sedangkan jumlah sebesar sebesar harga sisa buku tersebut tidak
boleh dikurangkan sebagai biaya;
b.
jumlah sebesar harga perolehan dari harta Golongan Bangunan yang dihibahkan,
disumbangkan atau diwariskan tersebut dikurangkan dari jumlah awal Golongan
Bangunan, sedangkan jumlah sebesar harga sisa bukunya tidak boleh dikurangkan sebagai
biaya.
(5)
Apabila terjadi penarikan harta Golongan Bangunan dari pemakaian, baik karena
sebab biasa maupun karena sebab luar biasa, maka untuk memperoleh dasar penyusutan,
harga perolehan dikurangkan dari jumlah awal Golongan Bangunan, sedangkan jumlah
sebesar harga sisa bukunya dibebankan sebagai biaya pada tahun terjadinya penarikan
harta tersebut, dan jumlah sebesar nilai atau harga jual atau penggantian asuransinya
merupakan penghasilan
(6)
Apabila terjadi penarikan harta tak berwujud dari pemakaian, baik
karena sebab biasa maupun karena sebab luar biasa, maka untuk memperoleh
dasar amortisasi, jumlah sebesar harga sisa buku dari harta tak berwujud
dikurangkan dari jumlah awal dan jumlah yang dikurangkan tersebut dibebankan
sebagai biaya pada tahun terjadinya penarikan, sedangkan jumlah sebesar nilai
penggantian atau harga penggantian asuransinya merupakan penghasilan.
(7)
Apabila biaya untuk memperoleh hak penambangan dan hak pengusahaan hutan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (12) Undang-undang Pajak Penghasilan
1984 pada akhir masa produksi belum habis diamortisasi, maka sisa biaya yang
belum diamortisasi tersebut tidak diperbolehkan untuk untuk dibebankan sekaligus
sebagai biaya dalam tahun pajak yang bersangkutan, melainkan harus diamortisasi
setinggi-tingginya 20%(dua puluh persen) setahun.
(8)
Apabila ternyata jumlah produksi sebenarnya lebih kecil dari pada jumlah
cadangan yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa biaya untuk memperoleh
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (12) Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984 yang belum habis diamortisasi, maka sisa biaya tersebut
diperbolehkan untuk dibebankan sekaligus sebagai biaya dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
(9)
Biaya yang dikeluarkan sebelum masa operasi yang termasuk pengertian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984 diamortisasi mulai saat operasi sesuai dengan ketentuan
Pasal 11 ayat (10) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
(10)
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) harus dilaporkan dalam lampiran
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan untuk tahun pajak ketika biaya
yang bersangkutan dikeluarkan atau terhutang, dan tahun pajak dimulainya
operasi usaha yang bersangkutan.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.