Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KELUAR NEGERI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

Kewajiban pembayaran pajak Penghasilan Pasal 25 ini pada prinsipnya dikenakan pada setiap Subjek Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Namun, terhadap Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dengan maksud dan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.