Kewajiban pembayaran pajak Penghasilan Pasal 25 ini pada prinsipnya dikenakan pada setiap Subjek Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Namun, terhadap Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dengan maksud dan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.