Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka I huruf a, huruf e, dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: a. dihapus; b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; c. barang hasil pertanian; d. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; e. dihapus; f. dihapus; g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. 2. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, perkebunan dan kehutanan; b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. 3. Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuhan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan." 2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf e, serta ayat (2) huruf a, huruf e, dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : a. dihapus; b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b; c. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d; d. dihapus; e. dihapus; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : a. dihapus; b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b; c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani; d. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d; e. dihapus; f. dihapus; g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai." 3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — dihapus (menyasar Pasal 1, 1, 1)
  2. Angka 2 — dihapus (menyasar Pasal 2, 2, 2)
  3. Angka 3 — dihapus (menyasar Pasal 4)

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.