PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘPenjelasan
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Angka 1
Untuk mencegah penyalahgunaan impor dan atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah mendapat pembebanan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka pada Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai sanksi bagi importir atau pembeli barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, yang ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya.
Angka 2
Untuk mencegah penyalahgunaan impor dan atau penyerahan bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka pada Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai sanksi bagi importir atau pembeli bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah, yang ternyata tidak digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.