(1)
Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)
Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
(4)
Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:
a.
pemakaian sendiri; atau
b.
pemberian cuma-cuma,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.