(1)
Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
(2)
Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada Pembeli.
(3)
Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan:
hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
jaminan fidusia;
hipotek;
gadai; atau
pembebanan sejenis lainnya.
(4)
Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.