(1)
Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis barang dan jenis jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
DASAR PENGENAAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.