Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan besaran tertentu melakukan:
a.
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau
b.
penyerahan antarcabang,
atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak memungut Pajak Pertambahan Nilai terutang dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.