(1)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(2)
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.
identitas Pembeli atau Penerima Jasa yang meliputi:
1.
nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
2.
nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
4.
nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
c.
jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(3)
Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama dengan nomor pokok wajib pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.
(4)
Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(5)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.