Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
PT ABC merupakan produsen Barang Kena Pajak A yang tergolong mewah. Dalam menghasilkan Barang Kena Pajak A, PT ABC juga membeli Barang Kena Pajak B yang tergolong mewah yang akan dipasang pada Barang Kena Pajak A yang dihasilkannya. Atas perolehan Barang Kena Pajak B tersebut, PT ABC telah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila harga produksi Barang Kena Pajak A sebesar Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dan keuntungan yang diinginkan PT ABC sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) maka Harga Jual Barang Kena Pajak A tersebut sebesar Rp200.450.000,00 (dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Pada tanggal 1 September 2022, PT ABC melakukan penyerahan Barang Kena Pajak A. Dengan demikian, pajak yang terutang atas penyerahan tersebut:
Pajak Pertambahan Nilai (tarif yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai)
= 11% X Rp200.450.000,00 = Rp 22.049.500,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tarif 20%)
= 20% X Rp200.450.000,00 = Rp40.090.000,00
Ayat (3)
Contoh 1:
PT X yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT A dengan Harga Jual sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 1 September 2022. Atas penjualan tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai tarif yang berlaku dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20% (dua puluh persen). Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT A yaitu sebagai berikut:
Dasar pengenaan pajak (Harga Jual)
= Rp100.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai
= Rp 11.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
=
Rp 20.000.000.00
+
Jumlah yang dibayar oleh PT A
= Rp 131.000.000,00
Contoh 2:
PT C mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan nilai impor sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 1 September 2022. Atas impor tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai tarif yang berlaku dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 30% (tiga puluh persen). Dasar pengenaan pajak atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas impor Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT C yaitu sebagai berikut:
Dasar pengenaan pajak (nilai impor)
= Rp200,000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai
= Rp 22.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
=
Rp 60.000.000.00
+
Jumlah yang dibayar oleh PT C
= Rp282.000,000,00
Ayat (4)
Contoh 1 sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (3), PT A menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT B dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 30 September 2022. Dasar pengenaan pajak atas penjualan tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT B yaitu sebagai berikut:
Harga beli PT A
= Rp100.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar
= Rp 20.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan
=
Rp 15.000.000.00
+
Dasar pengenaan pajak
= Rp135.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai
11% x Rpl35.000.000,00
=
Rp 14.850.000.00
+
Jumlah yang dibayar oleh PT B
= Rp149.850.000,00
Contoh 2 sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (3), PT C menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT D dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 30 September 2022. Dasar pengenaan pajak atas penjualan tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas impor Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT D yaitu sebagai berikut:
Nilai impor PT C
= Rp200.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar
= Rp 60.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan
=
Rp 40.000.000.00
+
Dasar pengenaan pajak
= Rp300.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai
11% x Rp300.000.000,00
=
Rp 33.000.000.00
+
Jumlah yang dibayar oleh PT D
= Rp333.000.000,00
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.