Ayat (1)
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan dengan cara:
a.
consignor
menitipkan Barang Kena Pajak kepada
consignee
; dan
b.
consignee
menyerahkan Barang Kena Pajak yang dititipkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pembeli dimaksud.
Berdasarkan ketentuan ini, penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi oleh
consignor
tidak terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung untuk dititipkan kepada
consignee
, tetapi terjadi pada saat
consignor
mengakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan (
invoice
) oleh Pengusaha Kena Pajak
consignor
, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.