Ayat (1)
Huruf a
Contoh:
PT X yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak secara nyata kepada Tuan V pada tanggal 31 Desember 2024. Faktur Pajak dibuat oleh PT X pada tanggal 31 Desember 2024. Misalkan mulai tanggal 1 Januari 2025 tarif Pajak Pertambahan Nilai naik dari 11% (sebelas persen) menjadi 12% (dua belas persen), tarif Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tetap menggunakan tarif 11% (sebelas persen) karena saat terutang Pajak Pertambahan Nilai terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak dibuat sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf b
Contoh:
PT Z yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak secara nyata kepada Tuan Y pada tanggal 31 Desember 2024. Namun, Faktur Pajak dibuat oleh PT X pada tanggal 1 Januari 2025. Misalkan mulai tanggal 1 Januari 2025 tarif Pajak Pertambahan Nilai naik dari 11% (sebelas persen) menjadi 12% (dua belas persen), tarif Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak menggunakan tarif 12% (dua belas persen) karena Faktur Pajak dibuat sejak tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, meskipun saat terutang Pajak Pertambahan Nilai terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.