PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
a.
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
b.
Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:
a.
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
b.
Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.