PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Badan Internasional yang:
a.
tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pajak Penghasilan; dan
b.
mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.
(2)
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Pejabat Badan Internasional yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.