PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Ayat (1)
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya di Indonesia hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik, yaitu apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama. Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia di negara asing tersebut, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ayat (2)
Dalam penerapan asas timbal balik, Kementerian Luar Negeri dapat mempertimbangkan berbagai hal berdasarkan perlakuan suatu negara terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta pejabatnya di negara tersebut, misalnya:
a.
suatu negara memberikan pembebasan hanya kepada pejabat perwakilan Republik Indonesia yang memiliki status diplomatik; atau
b.
suatu negara menerapkan persyaratan batas minimum pembelian barang atau jasa, diluar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu Negara (
minimum purchase requirement
) untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di negara tersebut,
maka Kementerian Luar Negeri dapat menerapkan perlakuan atau persyaratan yang sama terhadap perwakilan negara asing tersebut beserta pejabatnya di Indonesia.
Ayat (3)
Rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri didalamnya terdapat mengenai persetujuan penerapan asas timbal balik.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.