Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi jasa penyelenggaraan: a. pendidikan sekolah; dan b. pendidikan luar sekolah. (2) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional. (3) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional. (4) Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; dan d. pendidikan tinggi, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa penyelenggaraan: a. pendidikan kecakapan hidup; b. pendidikan anak usia dini; c. pendidikan kepemudaan; d. pendidikan pemberdayaan perempuan; e. pendidikan keaksaraan; f. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; g. pendidikan kesetaraan; dan h. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (6) Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.