Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi jasa: a. angkutan umum di jalan; dan b. angkutan umum kereta api. (2) Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. (3) Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. angkutan orang dalam trayek; b. angkutan dengan menggunakan taksi; c. angkutan antar jemput; d. angkutan permukiman; e. angkutan karyawan; f. angkutan sekolah; g. angkutan orang di kawasan tertentu; h. angkutan barang umum; dan i. angkutan barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan. (4) Jasa angkutan umum kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran. (5) Jasa angkutan umum kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.