Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan: kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; dan kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri. (2) Kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 (satu) tiket.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.