Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "jangat dan kulit mentah" adalah jangat dan kulit mentah yang berasal dari hewan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "hewan kesayangan" adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olahraga, kesenangan, dan keindahan. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak" adalah bahan pakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Yang dimaksud dengan "bahan baku utama pakan ikan" adalah bahan baku utama pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Yang dimaksud dengan "imbuhan pakan ( feed additive) adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi ( nutrient ), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu, seperti xantofil ( xantophyl ). Yang dimaksud dengan "pelengkap pakan ( feed supplement )" adalah zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan, seperti asam amino, vitamin, dan lain sebagainya. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara" antara lain Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, dan Badan Intelijen Negara. Yang dimaksud dengan "kendaraan darat khusus" merupakan kendaraan darat untuk kepentingan: 1. tempur; 2. patroli; dan/atau 3. angkutan khusus lainnya yang digunakan untuk keperluan pertahanan atau keamanan negara, tidak termasuk yang digunakan oleh masyarakat umum dan yang penggunaannya melekat pada jabatan tertentu. Yang dimaksud "pihak lain yang ditunjuk" merupakan badan hukum Indonesia yang memenuhi syarat secara legal maupun formal untuk melakukan pengadaan senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya untuk keperluan kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Huruf k Yang dimaksud dengan "kementerian atau lembaga pemerintah" antara lain Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, dan Badan Intelijen Negara. Yang dimaksud dengan "kendaraan darat khusus" merupakan kendaraan darat untuk kepentingan: 1. tempur; 2. patroli; dan/atau 3. angkutan khusus lainnya yang digunakan untuk keperluan pertahanan atau keamanan negara, tidak termasuk yang digunakan oleh masyarakat umum dan yang penggunaannya melekat pada jabatan tertentu. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas Huruf s Cukup jelas. Huruf t Yang dimaksud dengan "Impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum" merupakan: 1. pembelian yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau 2. hibah yang diterima pemerintah pusat atau pemerintah daerah, yang dapat dinikmati atau dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat umum atau orang banyak dan tidak mensyaratkan beban tertentu untuk memperoleh manfaatnya, misalnya proyek lampu penerangan jalan atau pembuatan jembatan yang untuk melewatinya masyarakat tidak perlu membayar. Huruf u Cukup jelas. Huruf v Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Lihat penjelasan ayat (1) huruf c. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Lihat penjelasan ayat (1) huruf f. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Lihat penjelasan ayat (1) huruf h. Huruf i Yang dimaksud dengan "rumah susun umum" adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Yang dimaksud dengan "satuan rumah susun" adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. Huruf j Yang dimaksud dengan "rumah umum" adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagr masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Lihat penjelasan ayat (1) huruf j. Huruf o Lihat penjelasan ayat (1) huruf k. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.