PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "organisasi nirlaba" merupakan organisasi berbentuk yayasan atau bentuk lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan;
b.
menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, narnun jika suatu entitas menghasilkan laba maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut; dan
c.
tidak ada kepemilikan seperti Lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas,
sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan tentang pelaporan keuangan organisasi nirlaba.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo" merupakan jasa pelayanan panti sosial yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau organisasi nirlaba untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi 1 (satu) jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial.
Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo termasuk mmah singgah, pusat rehabilitasi sosial, rumah perlindungan sosial, sentra terpadu, dan sentra.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "jasa lembaga rehabilitasi" merupakan kegiatan pelayanan oleh lembaga/unit pelayanan untuk rehabilitasi sosial bagi lebih dari 1 (satu) jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial. Penyandang disfungsi sosial antara lain penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas sensorik, tunasusila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak telantar, dan anak dengan kebutuhan khusus.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "jasa pelayanan sosial di bidang olahraga" merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan penyandang disabilitas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.