Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "angkutan karyawan" adalah kegiatan pelayanan angkutan karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja yang disediakan oleh pemberi kerja kepada karyawan/pekerja. Contoh: Perusahaan A memberikan layanan angkutan dari dan ke lokasi pabrik tempat kerja di Kota Bekasi bagi karyawannya yang bertempat tinggal di Kota Bogor. Atas penyerahan jasa angkutan oleh Perusahaan A kepada karyawannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jika Perusahaan A dalam memberikan layanan angkutan kepada karyawannya menggunakan kendaraan yang disediakan oleh perusahaan angkutan, atas penyediaan kendaraan oleh perusahaan angkutan kepada Perusahaan A dipungut Pajak Pertarnbahan Nilai. Huruf f Yang dimaksud dengan "angkutan sekolah" adalah kegiatan pelayanan angkutan siswa dari dan ke lokasi sekolah kepada siswa oleh sekolah dan pemerintah. Contoh: Sekolah A memberikan layanan angkutan dari dan ke lokasi sekolah bagi siswanya. Atas penyerahan jasa angkutan oleh Sekolah A kepada siswanya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jika sekolah dan pemerintah dalam memberikan layanan angkutan tersebut menggunakan kendaraan yang disediakan oleh perusahaan angkutan, atas penyediaan kendaraan tersebut oleh perusahaan angkutan kepada sekolah dan pemerintah dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "angkutan barang umum" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan. Huruf i Yang dimaksud dengan "angkutan barang khusus" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.