Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Alat angkutan di air termasuk kapal tempur/patroli dan kapal tempur/patroli tanpa awak, beserta alat persenjataannya yang melekat pada kapal. Alat angkutan di udara termasuk pesawat tempur dan pesawat terbang tanpa awak, beserta persenjataannya yang melekat pada pesawat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "kegiatan usahanya" adalah kegiatan usaha utama pengusaha di bidang pelayaran niaga, penangkapan ikan, penyelenggara jasa kepelabuhanan atau penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Namun, perizinan berusaha di bidang jasa angkutan laut yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, antara lain surat izin usaha pelayaran angkutan laut, tidak secara serta merta menjadikan pemegang izin berhak atas kemudahan Pajak Pertambahan Nilai. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "emas batangan" adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis). Ayat (2) Huruf a Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Huruf b Lihat penjelasan ayat (1) huruf c. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Lihat penjelasan ayat (1) huruf h.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.