Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya;
(3)
Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.
2.
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1)
Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(2)
Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(3)
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 2B
(1)
Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan atau diperbantukan dan non Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(3)
Pembinaan administrasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi induknya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hak-hak kepegawaian sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(5)
Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang telah mencapai batas usia 56 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(6)
Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang menduduki jabatan tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling tinggi sampai dengan usia 60 tahun.
(7)
Dalam hal pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal dari Pegawai Negeri Sipil, maka perpanjangan sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling tinggi sampai dengan usia 60 tahun diberikan dengan status kepegawaian sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam non Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2C
(1)
Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan aset negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(2)
Aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2D
(1)
Pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
(2)
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2E
(1)
Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(2)
Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
3.
Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(3)
Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang berasal dari pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan sebagai pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
(4)
Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dihitung sejak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
4.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
semua peraturan dan atau keputusan yang ditetapkan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dapat digunakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
b.
semua peraturan dan/atau keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1, 1)
Angka 2 — disisipkan (menyasar Pasal 2, 3, 2A)
Angka 3 — ditambah (menyasar Pasal 3, 3, 3)
Angka 4 — disisipkan (menyasar Pasal 5, 6, 5A)
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.