⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 131/2000 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (7->7)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (Dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.