⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 131/2000 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (7->7)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan, dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.