⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 131/2000 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (7->7)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa atau diskonto yang diterima atau diperoleh di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan ketentuan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Berganda yang berlaku dan bersifat final. Namun bagi Wajib Pajak luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, atas penghasilan tersebut dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.