⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 131/2000 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (7->7)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Disamping wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto yang dibayarkan atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), bank-bank tersebut juga wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Ayat (2)
Dalam hal bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri keuangan, maka atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dimaksud, yaitu berupa selisih antara nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia dengan harga jualnya, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun penjual.
Sedangkan pihak lain tersebut apabila kemudian menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia dimaksud, maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, namun demikian keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh keuntungan tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.