Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengeluarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak pemeluk agama Islam membayar zakat bukan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah maka zakat yang dibayarkan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Demikian juga apabila Wajib Pajak selain pemeluk agama Islam membayar sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia bukan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, maka pembayaran tersebut juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh:
Badu merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Badu membayar zakat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Zakat tersebut tidak disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, tetapi secara langsung diberikan kepada perorangan atau keluarga yang berhak untuk menerimanya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini maka zakat yang dibayarkan oleh Badu tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerima zakatnya dikecualikan dari penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.