(1)
Apabila Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
yacht
untuk usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehan:
a.
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b.
dipindahtangankan kepada pihak lain,
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mendapatkan pengecualian dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut wajib dibayar.
(2)
Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa gacht digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.