PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan /atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka:
a.
fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;
b.
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c.
tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
2.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri semen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dapat memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam waktu paling lama 2 {dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
4.
Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
5.
Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 4, 4, 4)
Angka 2 — disisipkan (menyasar Pasal 4, 5, 4A)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 5, 5, 5)
Angka 4 — diubah
Angka 5 — diubah
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.