Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a. jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan kapal; 2. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan 3. jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal; b. jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan pesawat udara; dan 2. jasa perawatan dan reparasi pesawat udara; dan c. jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.