PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
1.
Nomor 43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4217);
2.
Nomor 46 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4315);
diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan angka 2 diubah, dan angka 3 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
a.
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b.
makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
c.
barang hasil pertanian;
d.
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
e.
dihapus;
f.
dihapus;
g.
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
h.
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt;
2.
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a.
pertanian, perkebunan dan kehutanan;
b.
peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c.
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
3.
dihapus.
2.
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf yaitu huruf f dan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1)
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
a.
barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b.
makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
c.
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
d.
dihapus;
e.
dihapus;
f.
barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
a.
barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b.
makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
c.
barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
d.
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
e.
dihapus;
f.
dihapus;
g.
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan
h.
listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h,
dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1, 1)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 2, 2, 2)
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.