PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘPenjelasan
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "Perusahaan Air Minum" adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan/atau Swasta.
Termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air;
Huruf h
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4697
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.