(1)
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a.
anode slime;
dan
b.
emas granula.
(2)
Anode slime
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
(3)
Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
b.
memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan putuh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi
London Bullion Market Association Good Delivery
; dan
c.
merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.